Pemerintah memutuskan untuk menghapus ketentuan wajib tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan baik dari luar negeri maupun di dalam negeri.
Penghapusan ketentuan wajib test Covid-19 tersebut berlaku bagi pelaku perjalanan yang sudah memenuhi syarat vaksinasi secara lengkap.
Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, keputusan tersebut akan berlaku efektif esok hari, Rabu (18/ 5/2022).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Mutia Fauzia
Penulis Naskah: Fathira Deiza A
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Video Editor: Fathira Deiza A
Produser: Adisty Safitri
#JernihkanHarapan
Comments
Post a Comment